Semarang, infojateng.id – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah mengembangkan pengungkapan dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Kendal.

Dari penangkapan seorang tersangka, polisi kemudian mengarah ke sebuah tempat kos di wilayah Kaliwungu dan kembali menemukan puluhan paket sabu.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita total 24 paket sabu dengan berat bruto mencapai 87,62 gram. Barang bukti itu berasal dari dua lokasi berbeda.

Pengungkapan pertama dilakukan terhadap AM (33) pada Senin (5/10/2026) sore. Dari tangan AM, polisi mengamankan delapan paket sabu dengan berat bruto 5,76 gram.

Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol. Yos Guntur mengatakan, penangkapan AM dilakukan sekitar pukul 15.00 WIB di sebuah rumah di kawasan Perumahan Candiroto, Kabupaten Kendal.

Penangkapan tersebut bermula dari informasi mengenai dugaan peredaran sabu di wilayah Kendal yang kemudian ditindaklanjuti petugas dengan penyelidikan.

“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan delapan paket sabu dengan berat bruto 5,76 gram, satu unit telepon seluler, satu kotak plastik klip kecil, bekas bungkus rokok, satu timbangan digital, dan satu lakban warna cokelat,” ungkap Yos Guntur, Rabu (7/10/2026).

Petugas kemudian mendalami keterangan AM untuk mengetahui asal barang dan pola peredarannya.

Dari pemeriksaan awal, AM mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial V sebanyak 10 gram. AM juga menyebut mendapat perintah dari S, yang saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO), untuk memecah sabu menjadi paket-paket kecil dan menempatkannya sesuai alamat yang diberikan.

“Menurut keterangan AM, dirinya memperoleh upah Rp400 ribu setiap lima gram sabu yang habis terjual. Pembayaran disebut dilakukan melalui transfer ke akun miliknya,” jelas Yos Guntur.

AM juga mengaku telah menerima sabu sebanyak tiga kali, masing-masing lima gram pada pengiriman pertama serta 10 gram pada pengiriman kedua dan ketiga.

Berdasarkan keterangan AM, petugas kemudian melakukan pengembangan terhadap V yang disebut berada di sebuah kos di kawasan Perumahan Delta, Kaliwungu, Kendal.

Pengembangan dilakukan sekitar pukul 17.00 WIB pada hari yang sama. Setelah melakukan penyelidikan dan observasi di sekitar lokasi, petugas mengamankan tiga pria, yakni VA (25), LP (30), dan BH (33), di sebuah tempat kos di Perumahan Delta, Kaliwungu, Kabupaten Kendal.

“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 16 paket sabu dengan berat bruto 81,86 gram, satu kotak plastik klip kecil, satu unit sepeda motor, satu timbangan digital, dan satu kotak sedotan warna hijau,” tambah Yos Guntur.

Dari pemeriksaan awal, VA mengaku memperoleh sabu dari S yang berstatus DPO. Menurut keterangannya, VA menerima sabu untuk kemudian dipecah, dikemas, dan ditempatkan sesuai perintah S.

VA menyebut telah menerima barang sebanyak tiga kali, yakni lima gram pada pengiriman pertama, 10 gram pada pengiriman kedua, dan 100 gram pada pengiriman ketiga.

“Tersangka VA juga mengaku mendapatkan upah sebesar Rp450 ribu untuk setiap lima gram sabu yang habis terjual,” kata Yos Guntur.

Sementara itu, LP dan BH diduga membantu proses pemecahan, pengemasan, serta penempatan sabu sesuai alamat yang diberikan, dengan pola pemberian upah yang sama.

Yos Guntur mengatakan, pengungkapan tersebut menunjukkan pentingnya pendalaman setelah seseorang diamankan. Keterangan yang diperoleh dari pemeriksaan kemudian menjadi dasar bagi petugas untuk bergerak ke lokasi berikutnya.

Pengembangan perkara tersebut membuat polisi kembali menemukan barang bukti sabu dalam jumlah lebih besar. Dari dua lokasi, total 24 paket sabu dengan berat bruto 87,62 gram berhasil diamankan.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Yuliyanto menegaskan, upaya mencegah peredaran narkotika tidak dapat dilakukan oleh kepolisian sendiri, tetapi membutuhkan keterlibatan masyarakat.

“Masyarakat adalah bagian penting dalam upaya pemberantasan narkoba. Informasi dari lingkungan, sekecil apa pun, bisa menjadi awal bagi petugas untuk mencegah peredaran narkotika berkembang lebih jauh,” kata Yuliyanto.

Ia mengajak masyarakat untuk membangun kepedulian bersama terhadap lingkungan dan tidak membiarkan aktivitas yang mencurigakan berlangsung tanpa perhatian.

“Polisi bersama masyarakat bisa saling menjaga. Kalau ada aktivitas yang mencurigakan, sampaikan kepada kami. Tidak perlu mengambil tindakan sendiri, cukup berikan informasi dan biarkan petugas menindaklanjutinya sesuai hukum,” pungkasnya. (eko/redaksi)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *